BAB 1
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. PENGERTIAN
IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal
dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani
oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa
Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2. Fungsi Ideologi
Fungsi
ideologi sebagai berikut:
a.
Struktur kognitif, yakni keseluruhan
pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan
alam sekitarnya.
b.
Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
bagi seseorang.
d.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menentukan identitasnya.
e.
Kemampuan yang mampu menyemangati dan
mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuan.
f.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3.
Manfaat Ideologi
Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1.
Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun
dirinya.
2.
Memberi arah dan cita-cita bangsa yang
bersangkutan.
3.
Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
memecahkan masalah masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
4.
Mampu memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinnya dan menentukan arah serta bagaimana bangsa
itu memecahkan persoalan yang di hadapi
B. PERBEDAAN
IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi
adalah sebagai berikut:
1.
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi
tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1.
Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
2.
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal
dari dalam masyarakat sendiri.
3.
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.
Bersifat dinamis dan reformis.
5.
Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita
dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau
dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.
Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang
dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah
nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang
selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1.
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat.
2.
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional
yang diajukan secara mutlak.
C. IDEOLOGI-IDEOLOGI
DI DUNIA DAN NEGARA YANG MENGANUT
1.
Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3.
Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
4.
Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5.
Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6.
Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7.
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang
mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan
mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai
berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila
itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan
sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat
untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing.
Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling
tepat digunakan Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki nilai
dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian
negara.
2.
Memiliki nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3.
Memiliki nilai
praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung
dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti
toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
FUNGSI
POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
a.
Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis ( konvensi ).
b.
Sebagai sumber dari segala
sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena
itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
c.
Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai
Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara
agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi,
politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai
dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari
bangsa lain.
e.
Sebagai Perjanjian luhur bangsa
Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara
(founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu
dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti
tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila
sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No
II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila
selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi
Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang
ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila
sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut
politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik
bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam
Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi
salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
BAB 2
SISTEM
PEMERINTAHAN
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK
PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1.
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur
bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih
menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.
Macam sistem
pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada
dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan
parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-cirinya
:
a.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b.
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c.
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
presiden dan bukan kepada DPR.
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presidendan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-
cirinya :
a.
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b.
Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c.
Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d.
Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh
Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan
berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila
eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan
menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki
kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan
kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya
kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di dunia
tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara kaku,
tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat
negara Presidensial yang stabil
1. Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal
adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1.
-Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.
-Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk
Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a.
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh
: Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
b.
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c.
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda
Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh
: Inggris, Belanda, malaysia.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1.
Republik Absolut, Pemerintahan
bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2.
Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan
dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3.
Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai
seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui
nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1.
Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam
maupun keluar
2.
Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3.
Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun
tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1.
Sistem politik otoriter/totaliter
2.
Sistem politik anarki
3.
Sistem politik
4.
Sistem politik demokrasi
5.
Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
- Demokrasi sebagai sistem politik
Kata
demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan
Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang
banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator
mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan
bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan
perwakilan kehendak rakyat.
Sistem
politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim
bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.
Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan
(bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan
umum yang kompetitif.
c.
Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta
dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting
d.
Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa
dipaksa
e.
Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk
memperoleh dukungan.
B.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar
1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan
dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
1.
Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan
dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut
UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b.
MPR
Sebelum perubahan
UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara
dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c.
MA
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan
oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5)
UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
DPR
Tugas dan
wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU
[pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan
persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f.
Presiden
ü Presiden memegang
posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan
UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a.
MPR
ü Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung
melalui pemilu.
b.
DPR
ü Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD
ü Lembaga negara
baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
d.
BPK
o Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
e.
Presiden
o Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat
dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih
secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
o Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
o Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
BAB 3
PERANAN PERS
1.
PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari kata persen
bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk
pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya
cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
kata pers berarti: 1) alat cetak untuk
mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3)
surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu
memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b.
Fungsi Pendidikan, ialah pers itu
sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan
yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan
wawasannya.
c.
Fungsi Menghibur, ialah pers juga
memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita
bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d.
Fungsi Kontrol Sosial, terkandung
makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat
dalam pemerintahan.
2.
Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat.
3.
Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap
pemerintah.
4.
Social Control yaitu kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e.
Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers
adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan
disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat
memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup
lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai
berikut :
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati
kebhinekaan.
c.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.
Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN
PERS DI INDONMESIA
A.
Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat
mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu
mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia
karena merupakan momok yang harus diperangi. Menuru Suruhum pemerintah
mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan atruan yang bernama
Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda
untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya. Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama
Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap
siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan
terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau
sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya
pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang
surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman
penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan,
politik
B.
Di Masa Orde Lama
Pers di masa
demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah
konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian
dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek
samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah
tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa
demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers
terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik,
Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan
kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu
Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak
kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak
berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang
dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa,
moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal
kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.
Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers
Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah
pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi
rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti
Masa kebebasan
ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari
(Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.
Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk
Kompas. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili
kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Pers tidak pernah melakukan
kontrol sosial disaat itu. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers
adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi
masa dan partai politik.
D.
PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak
azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan.
V. PERS YANG
BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan
21 yang bebunyi :
-Pasal
20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal
21 : Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat
1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat
2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal
2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal
4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN
PERS
Menurut UU No. 40
tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang
independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain.
b.
Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan
pers.
c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik.
d.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e.
Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f.
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyususn peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
g.
Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.
ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2.
Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
orhganisasi perusahaan pers.
3.
Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau
komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan
pers;
4.
ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
anggoata.
5.
Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6.
Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat
dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1.
Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2.
Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3.
Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU
No. 40 tahun 1999.
4.
Landasan Profesional adalah Kode Etik
Jurnalistik
5.
Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku
di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan
hal yang baru sehingga rawan gangguan. Secara umum ada dua
macam gangguan :
a.
Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada
pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin
meniadakan kebebasan pers.
b.
Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers
memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik
yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena
itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad
1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya
pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a.
Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam
UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor,
tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11
tahun 1966). Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.
Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta
menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah
breidel.
b.
Perilaku Aparat, yaitu perilaku
aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi
media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan,
menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c.
Pengadilan Massa, Ketidak puasan
atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa
dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan
kantor media massa, dll.
d.
Perilaku pers sendiri, perolehan laba
menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi
standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang
tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina,
memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan,
mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI
TENTANG PERS
1.Teori pers
otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi
tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat
dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan
keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya
:
a.
Media selamanya
tunduk pada
penguasa
b.
Sensor
dibenarkan tak dapat diterima.
c.
Kecaman terhadap
penguasa dan penympangannya kebijakannya
d.
Wartawan tidak
memiliki
kebebasannya
2. Teori Pers
Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana
penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini
menganggab sensor sebagai hal yang
Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a.
Melayani
kebutuhan ekonomi (iklan)
b.
Melayani
kehidupan politik
c.
Mencari
keuntungan (kelangsungan hidupnya)
d.
Menjaga hak warga
Negara (control social)
e.
Memberi
hiburan.
Ciri-cirinya :
a.
Publikasi bebas
dari penyensoran
b.
Tidak memerlukan
ijin penerbitan, pendistribusian
c.
Kecaman terhadap
pejabat, partai politik tidak dipidana
d.
Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan
segala hal
e.
Publikasi kesalahan
dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
f.
Tidak ada batas
hukum dalam mencari berita
g.
Wartawan
mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung
Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus
disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi
oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu
harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers
komunis,
menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian
integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara. Ciri-ciri
pers Komunis adalah :
a.
Media dibawah kendali kelas pekerja karena
pers melayani kelas tersebut.
b.
Media tidak dimiliki secara pribadi.
c.
Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK
JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh
informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati
hak privasi;
c. tidak
menyuap;
e. menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan
plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing
pihak secara proporsional.
c. Opini
yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c. Sadis
berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul
berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas
adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah
seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak
untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak
tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber
demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off
the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati
hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan
pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang
terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi
adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 4
GLOBALISASI
A.
PENGERTIAN
GLOBALISASI
1. Pengertian
Globalisasi
Kata
“globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah
sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan
antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
2. Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena
globalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
3. Proses
Terjadinya Globalisasi
Hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang
lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia
mulai mengenal perdagangan antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu
para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui
jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim
di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan
nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab
ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara
besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah
pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi
industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta
pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di
Indonesia, perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport
dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari
Inggris adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika
perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme
seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam
mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan
diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan
teknologi komunikasi dan transportasi.
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi
manusia dan lingkungannya, dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain
sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain
sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
B.
Pengertian
modernisasi dan westernisasi
Modernisasi mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini
merupakan gejala umum di dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini
terkait pada jaringan modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang
sedang meneruskan tradisi modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan
suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan
politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17
sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa
lainnya serta juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E Moore modernisasi mencakup suatu transformasi
total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi
serta organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri
negara-negara barat yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut
aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis
digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses
unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke
arah pola-pola baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya
adalah aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media
yang teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan
Barat apa adanya tanpa diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi
sosial yang berupa kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi
dapat berlangsung terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku,
majalah, televisi, video dan internet.
Westernisasi dapat berlangsung pada setiap generasi baik
anak-anak, remaja ataupun orang tua yang kurang peka terhadap nilai kepribadian
bangsa Indonesia. Westernisasi di kalangan remaja berlangsung lebih intensif
sebab pada usia itu, secara psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai
yang dianggap lebih baik.
Negara-negara Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan
harus diserap atau cocok diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua
unsur budaya Barat ditolak untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus
diseleksi dan disesuaikan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
C.
Penemuan di berbagai bidang Akibat Globalisasi
1.
Tehnologi yang
mampu mengolaborasi gelombang emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2.
Tehnologi yang
memungkinkan manusia melakukan akses dari tempat yang berbeda dengan durasi
yang tak terbatas
3.
Tehnologi yang
mengerjakan pekerjaan 100 orang manusia di kerjakan oleh 1 orang
4.
Tehnologi memori
card yang dapat menampung banyak data dalam bentuk tera
5.
penggunaan
alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah
USG (Ultra sonografi).
6.
Tehnologi farmasi
dalam sebuah chip yang dikendalikan secara nirkabel3e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar